Antropologi hukum mempelajari masyarakat secara komparatif, tanpa memperhatikan “primitif” atau “berbudaya”, dan tidak membeda-bedakan secara kualitatif demi mendukung satu jenis masyarakat manusia dan menentang jenis masyarakat manusia yang lain. Bertolak belakang dengan beberapa ilmu sosial lainnya, antropologi hukum tidak dengan semena-mena memisahkan satu segmen seperti perekonomian…