Abstrak: Secara substantif hokum tata usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hokum positif lainnya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hokum tata usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintah –defenisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga Negara (masyarakat). Manakala proses peradilan pada hokum tata usaha Negara berbenturan dengan be…