Buku ini membahas strategi hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha ketika menghadapi ancaman pailit. Dalam sistem hukum Indonesia, pailit diposisikan sebagai ultimum remedium—solusi terakhir ketika debitur gagal membayar utang. Namun, sebelum sampai pada tahap itu, hukum menyediakan mekanisme alternatif seperti: Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU); Restrukturisasi utang melalui re…