buku ini menjelaskan tentang Diskresi (freies ermessen). Diskreksi adalah kebebasan yang diberikan kepada badan atau pejabat administrasi negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi dikonstruksikan untuk mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan untuk kemaslahatan umum. Meskipun demikian, pelaksanaan diskresi tetap dibatasi oleh hukum. Diskresi (freā¦