Printed Book
Aspek teknis dan aspek hukum penggunaan sistem fondasi dalam (dan kaitannya dengan asuransi)
Abstrak: Mengamankan teknik pelaksanaan diperlukan untuk menekan resiko kegagalan yang serendah mungkin. Untuk ini diperlukan penguasaan dimana saja adanya resiko, dalam bentuk apa dan bagaimana tingkat kemungkinan terjadinya. Juga perlu dimengerti resiko mana banyak menurunkan kapasitas dan pada tingkat mana banyak menurunkan kapasitas dan pada tingkat mana bisa menimbulkan akibat yang fatal. Dengan mengenal karakter resiko, langkah kongkrit pencegahan kegagalan dapat diusahakan sedini mungkin, dan berlangsung berkesinambungan di semua tahapannya. Dari pertimbangan semua segi (segi waktu, segi biaya, segi reputasi, segi kepercayaan, dan segi kerjasama), pencegahan lebih baik daripada penanggulangannya. ini sejalan dengan pencegahan datangnya dispute, datangnya claim, dan counter claim antara pemilik proyek, konsultan, kontraktor utama, kontraktor spesialis dan biro asuransi. Keterkaitan aspek hukum dengan aspek teknis terjadi disini, dan ini menjadi objek pembahasan tulisan ini. Didalam terjadinya kegagalan atau sengketa, tidak dapat disingkirkan atau di by-pass eksistensi perencana profesional, karena penanganan kasus harus dimulai dengan pertanyaan "apakah kasus ini terkait dengan aspek teknis". Jika "terkait", maka proses penanganan kasus harus dimulai dari aspek teknisnya sebelum masuk ke aspek hukumnya. Fakta lain yang belum banyak disadari adalah kenyataan adanya keengganan menyuarakan kasus-kasus kegagallan atas pertimbangan pemasaran, pertimbangan ketimuran, dan pertimbangan etika.
Tidak tersedia versi lain