Printed Book
Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
Apakah kebijakan (beleid) bisa dipidana atau tidak? Ruang perdebatan ilmiah seperti seminar, diskusi dan lokakarya digelar untuk memperjelas persoalan tersebut. Tulisan yang berupa artikel dan buku bermunculan dengan beberapa varian argumentasinya masing-masing. Namun perbedaan sikap terhadap masalah tersebut umumnya terbagi dalam dua front utama yaitu pihak yang sepakat atau setuju kebijakan (beleid) bisa dipidana dan di satu pihak menolak dapat dipidananya kebijakan. Jawaban atas perdebatan hokum tersebut diatas merupakan salah satu bagian yang dibahas dari buku ini. Argumentasi hokum yang coba disajikan dalam buku ini menjadi sangat berbeda ketika persoalan tersebut ditarik ke arah studi kasus korupsi dalam prngadaan barang dan jasa. Apalagi korupsi tersebut merupakan salah satu bentuk korupsi yang sering mengemuka akhir-akhir ini karena melibatkan pejabat public yang ada dipemerintahan serta beberapa perusahaan rekanan di pusat maupun daerah. Maka kehadiran buku korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang ada saat ini sangat penting untuk meluruskan beberapa sesat pikir yang berkaitan dengan parameter perbuatan melawan hokum dalam tindakan pidana korupsi dengan peyalahgunaan wewenang. Juga masalah-masalah hokum tanggung jawab jabatan terkait dengan legalitas atau keabsahan dalam penggunaan wewenang pengadaan barang dan jasa maupun tanggung jawab pribadi terkait dengan tindakan maladministrasi dalam penggunaan wewenang.
Tidak tersedia versi lain