Text
Analisis dan evaluasi hukum dalam rangka membangun sistem hukum pidana anak
Pelaksanaan sistem peradilan pıdana anak menunjukan bahwa negara menyadarı posısı seorang anak merupakan generasi penerus bangsa. Oleh sebab itu, untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Indonesia selama kurang lebih enam belas tahun menggunakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang menggunakan pendekatan yurıdıs formal dengan menonjolkan penghukuman (retributif). Sistem pidana tersebut tidak memberikan hak-hak khusus bagı anak sehingga memunculkan stigmatisasi, interaksi dengan para pelanggar hukum lainnya, permasalahan keberlanjutan pendıdıkan, kesejahteraan anak, dan permasalahan readaptası dan reintegrası ke dalam masyarakat. Atas berbagai problematika tersebut maka kemudian dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang berupaya menginkorporasikan prinsip dan nilaı yang terdapat pada Konvensı Hak-Hak Anak dan instrumen lainnya ke dalam sistem peradılan pıdana anak.
Tidak tersedia versi lain