Text
Hukum pers di indonesia
Pers dalam arti sempit yaitu menyangkut kegiatan komunikasi yang hanya dilakukan dengan perantara barang cetakan. Sedangkan dalam arti luas, pers ialah yang menyangkut kegiatan komunikasi, baik yang dilakukan dengan media cetak maupun dengan media elektronik (radio, televisi, dan internet). Kasus-kasus yang terjadi menyangkut pers banyak dimejahijaukan dan kadangkala sering menyudutkan pers sehingga sangat menarik untuk mengetahuinya. Buku-buku mengenai hukum pers yang ada sekarang ini, pada umumnya mengurai tentang pers dilihat dari aspek hukum secara parsial, tidak menyeluruh. Buku-buku tersebut hanya melihat dasi satu sisi saja, misalnya melihat bagaimana pers dikaitkan dengan pidana pers. Oleh karena itu, buku ini mencoba menguraikan mengenai hukum pers secara menyeluruh. Komposisi bab yang ada dalam buku ini mengikuti komposisi bab yang ada dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sangat bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya, terutama mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan mahasiswa Fakultas Hukum, dan mereka yang berprofesi sebagai wartawan. Pada Bab I Buku ini menguraikan tentang sejarah pers, beberapa pengertian, dan sistem pers Indonesia; Pada Bab II menguraikan mengenai asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers; Bab III menerangkan tentang wartawan; Bab IV mengulas tentang perusahaan pers; Bab V mengemukakan mengenai Dewan pers; Pada Bab VI mengemukakan tentang pers asing; Bab VII menjelaskan mengenai peran serta masyarakat terhadap pers; Bab VIII menguraikan mengenai ketentuan pidana pers.
Tidak tersedia versi lain