Text
Hukum pajak : material 2
Sebagai sumber pendapatan negara yang strategis, pajak berkontribusi dalam kehidupan bernegara berupa pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara, termasuk pembangunan di pusat kota dan daerah-daerah terpencil. Pembangunan dibidang ekonomi pun tidak terlepas dari berbagai kebijkan perpajakan, baik di pusat maupun di daerah, sehingga para pelaku bisnis mengharapkan kebijakan yang kondusif dengan dunia usaha. Oleh karena itu, diperlukan suatu penunjang dalam memperluas pengetahuan dan mewujudkan kesadaran masyarakat dalam memahami peranan pajak bagi pembangunan.Buku Hukum Pajak Material 2 Seri Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini memberikan penjelasan secara sistematis dan runtun sesuai topik , pasal, serta peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang perpajakan. Selain itu, buku ini juga menyajikan ketentuan perpajakan yang dianut oleh Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yaitu transaksi terutang (PPN), kegiatan membangun sendiri serta penjualan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, transaksi terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), mekanisme pengkreditan yang dianut dalam menghitung PPn, Fasilitas perpajakan yang terdapat dalam UU PPN, serta kewajiban dan hak Pengusaha Kena Pajak dalam sistem pemungutan PPN. Sebagai tambahan, setiap bab dalam buku dilengkapi dengan kutipan pasal dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan materi beserta penjelasannya, sehingga mempermudah pembaca dalam memahami peraturan yang dibuat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak tersedia versi lain