Text
Pernikahan dini dalam perspektif hukum perkawinan
Pernikahan dini merupakan sebuah fenomena sosial yang sering terjadi khususnya di Indonesia. Fenomena pernikahan anak di bawah umur atau lebih sering di sebut sebagai pernikahan dini dapat diibaratkan seperti fenomena gunung es, bila sedikit di permukaan atau terekspos dan sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas. Banyak alasan dan penyebab yang memudahkan pernikahan atau perkawinan dini ini dilakukan. Dalam banyak kasus diberbagai daerah di Indonesia justru mengatas namakan dasar agama dan adat yang melatar belakangi pernikahan atau perkawinan tersebut. Peristiwa inilah yang sampai saat ini menjadi perdebatan dari berbagai kalangan. Keberadaan perundangundangan di Indonesia sudah sangat jelas menentang terjadinya pernikahan atau perkawinan anak dibawah umur. Seharusnya tidak ada alasan bagi pihak-pihak tertentu yang justru melegalkan sebuah pernikahan dini tersebut. Dalam agama maupun secara adat memang tidak ada ketentuan yang pasti dalam melakukan sebuah pernikahan . Akan tetapi , lebih bijaksana apabila melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang ditetapkan oleh undang undang negara tentang perkawinan.
Tidak tersedia versi lain