Text
Penelitian hukum suatu perspektif teori keadilan bermartabat
Secara umum penelitian diartikan sebagai kegiatan ilmiah dari manusia rasional yang bertujuan untuk menemukan, mengembangkan, atau menguji kebenaran suatu pengetahuan. Teori keadilan bermartabat menerangkan bahwa manusia yang penuh dengan rasa ingin mengetahui eksistensi dirinya dan juga lingkungannya itu terus berusaha untuk menikmati kembali kemuliaan yang telah diberikan kepadanya dengan menggunakan rasio. Dalam penelitian hokum, jika hokum itu diteliti atau dpelajari sebagai obyyek, maka usaha untuk menemukan kebenaran dalam penelitian itu harus tunduk kepada hokum yang berlaku. Hanya saja dari sudut penelitian hokum, perilaku dan nilai kebenaran itu tidak memiliki arti sama sekali. Ilmu hukkum adalah ilmu hukum, metode penelitiannya, dalam buku ini ditegaskan bersifat sui generis. Disamping penegasan tersebut, buku ini menjelaskan ilmu penelitian hukum dalam perspektif suatu teori hasil rancangan bangun bangsa Indonesia, yaitu teori Keadilan Bermartabat (the Dignified Justice Theory). Teori ini tetap menghargai kemajuan pemikiran, filsafat dan ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia baik itu yang dikembangkan di negara-negara Barat, maupun yang dikembangkan di mana saja.
Tidak tersedia versi lain