Text
Solusi hukum ketika bisnis terancam pailit (Bangkrut)
Buku ini membahas strategi hukum yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha ketika menghadapi ancaman pailit. Dalam sistem hukum Indonesia, pailit diposisikan sebagai ultimum remedium—solusi terakhir ketika debitur gagal membayar utang. Namun, sebelum sampai pada tahap itu, hukum menyediakan mekanisme alternatif seperti: Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU); Restrukturisasi utang melalui renegosiasi antara debitur dan kreditur; Upaya damai untuk menghindari proses litigasi yang panjang dan mahal; Buku ini juga menampilkan studi kasus perusahaan-perusahaan besar seperti PT Telkomsel dan PT Texmaco Jaya yang berhasil lolos dari gugatan pailit melalui pendekatan hukum yang tepat.
Tidak tersedia versi lain