Text
Dilema BUMN : Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN
Tantangan yang dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan saja bersumber dari luar dirinya, melainkan juga dari dalam, yaitu dari lingkungan negara yang menjadi pemegang sahamnya. Tantangan itu antara lain dalam bentuk berbagai perundang-undangan yang tumpang-tindih. Sebagai contoh, direksi BUMN dalam melakukan transaksi dan/atau investasi guna mencapai pendapatan (revenue) dan pertumbuhan (growth) perseroan, dapat dan acap kali dihadapkan pada situasi yang dilematis yang menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan.Hal ini diakibatkan karena tumpang-tindihnya pengaturan tentang keuangan negara dalam berbagai ketentuan perundangundangan pada saat mengidentifikasi atau pun menafsirkan kerugian bisnis. UU Perseroan Terbatas melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian perseroan, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, dengan kehati-hatian yang wajar, serta untuk kepentingan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Konsep ini dikenal sebagai doktrin Business Judgment Rule. Namun jika dihadapkan kepada fakta yang terjadi dalam tatanan praktis terkait tindak pidana korupsi, perlindungan kepentingan hukum direksi berdasarkan prinsip business judgment rule cenderung diabaikan dan tidak pernah diterapkan.
Tidak tersedia versi lain