Printed Book
Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya
Deklarasi universal hak asasi manusia (DUHAM, 1948) yang baru saja kita rayakan usianya yang ke-50 telah mendefinisikan HAM secara luas dengan tujuan agar manusia sedunia menghormati kemanusiaan semua orang. Pelanggaran hak perempuan seperti tindak kekerasan terhadap perempuan dan perkosaan mudah diinterprestasikan sebagai tindakan yang dilarang (“no one shall be subject to torture or to cruel, inhuman or degrading treatment or punishment”). Yang jadi masalah adalah bahwa eleborasi tentang hak-hak ini dari perspektif jender masih belum tersedia, karena definisi tentang HAM maupun mekanisme tentang memperkuatnya lebih mengacu pada jenis-jenis pelanggaraan yang dikonseptualisasikan oleh laki-laki. Konferensi dunia tentang hak asasi manusia (HAM) di Wina dalam tahun 1993 telah mengantar perjuangan perempuan ke arah tahapan baru dalam memperjuangkan hak asasi parempuan sebagai HAM. Tantangan berikutnya bagi para pemerhati perempuan adalah bagaimana agar apa yang telah tercapai di Wina dapat memampukan perempuan di tingkat nasional. Agar apa yang tercapai di Wina memang berdampak nyata dalam kehidupan perempuan Indonesia. Ini bukan hanya tantangan bagi pemerintah, tetapi merupakan tantangan dan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, laki-laki dan perempuan.
Tidak tersedia versi lain