Melakukan perbuatan jahat bahkan yang sampai pada tingkat harus mendapatkan hukuman pidana mungkin saja dilakukan oleh siapapun termasuk oleh anak-anak (masih dibawah umur). Kemungkinan dipertegas dengan adanya pasal 69 ayat 1 menjelaskan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ayat 2 menjelaskan…