Buku ini menelaah hakikat anak usia dini serta pembelajarannya terhadap Al-Qur'an. Sehingga dengan penjelasan buku ini, orang tua atau pembaca yang mengharapkan anaknya menjadi penghafal Al-Qur'an dapat memahami dan menyadari hakikat pendidikan penghafalan Al-Qur'an untuk anak sejak usia dini. Pembahasan dalam buku ini disajikan secara lugas, jelas, dan mudah dicerna.
Melakukan perbuatan jahat bahkan yang sampai pada tingkat harus mendapatkan hukuman pidana mungkin saja dilakukan oleh siapapun termasuk oleh anak-anak (masih dibawah umur). Kemungkinan dipertegas dengan adanya pasal 69 ayat 1 menjelaskan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ayat 2 menjelaskan…