Text
Sanksi hukum riddah dan implementasinnya di indonesia
Kontroversi di kalangan Mazhab Hukum Islam tentang penerapan sanksi hukum riddah, terletak pada sanksinya, apakah dijatuhi hukuman mati ataukah tidak. Kontroversi ini dipicu oleh perbedaan dalam beristinbat hukum, karena metode dan pendekatan yang mereka gunakan dalam berijtihãd itu berbeda, sehingga produk hukumnya pun saling bertentangan. Sebagian ulama mengkategorikan riddah sebagai jarimah hudûd yang hukumannya sudah dipastikan hukuman mati, sedangkan ulama lain menyatakan riddah itu bukan sebagai jarimah hudûd yang tidak mesti dijatuhi hukuman mati. Silang pendapat ini mengakibatkan kesulitan dalam implementasi penerapan sanksi riddah di Indonesia. Baik Ulama Islam klasik maupun kontemporer tidak sepakat dengan tindak pidana riddah, apakah dihukumi hudud ataukah ta‟zir, dan hukumannya bagi yang murtad apakah hukuman mati atau yang lainnya. Akar dari ketidaksepahaman mereka disebabkan oleh perbedaan mereka dalam melakukan istinbat hukum. Buku ini menggunakan pendekatan sejarah dari sudut pandangrnnormatif yuridis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi pustaka. Buku ini menyimpulkan bahwa hukuman mati untuk riddahrnmemiliki karakter hipotesis juga dan dalil yang digunakan berdasarkan pada dalilrnhipotesis. Berkaitan dengan hukuman riddah, zawajir merupakan dalil yang palingrnkuat dan paling baik untuk diaplikasikan dalam system hukum pidana dirnIndonesia. Riddah dianggap sebagai delik hukum pidana dalam keadaan darurat. Buku ini memuat tentang: Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Sanksi hukum riddah Bab 3 Pandangan ulama tentang sanksi hukum riddah Bab 4 Implementasi sanksi hukum riddah di indonesia Bab 5 Penutup.
Tidak tersedia versi lain